Pemantau Pemilu Nasional Desak APH Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Paslon di Pilkada Taput

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput Nomor Urut 2, seyogianya tidak diloloskan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

topmetro.news – Indonesia Youth Epicentrum (IYE) mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka temui dari berbagai media dan lapangan, ada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum oleh oknum KPU Taput. Di mana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput Nomor Urut 2, seyogianya tidak diloloskan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam hal ini nama dalam berkas pencalonan calon Wakil Bupati Taput pada ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan (Cawabup No Urut 2) berbeda dengan nama di KTP-el, dan tahun lahirnya juga berbeda. Apakah bisa lolos tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan?” tanya Nasky Putra Tanjung dari IYE, Selasa (8/10/2024).

“Diketahui Deni Parlindungan Lahir pada tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada tahun 1979. Pertanyaannya apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan? Maka berdasarkan informasi dan temuan fakta-fakta tersebut, kami dari Indonesia Youth Epicentrum sebagai salah satu Lembaga Nasional Pemantau Pemilu 2024 menuntut,” tegas Nasky Putra Tanjung.

Ada pun tuntunan Lembaga Pemantau Pemilu Nasional IYE yaitu:

1. Mendesak KPUD Tapanuli Utara untuk segera mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati No Urut 2 yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini yakni pemalsuan dokumen (KTP dan ijazah) calon Wakil Bupati inisial DP.

2. Mendesak KPUD Taput agar berlaku jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pencalonan Pilkada Taput 2024 demi menjaga integritas penyelenggara Pemilu.

3. Mendesak Bawaslu Taput untuk segera periksa dan mengevaluasi keputusan KPU Taput tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput Nomor Urut 2, dikarenakan tidak teliti dalam memverifikasi dokumen paslon terkait, dan patut diduga adanya ‘kongkalikong’ dalam meloloskan administrasi salah satu paslon yang diduga memalsukan dokumen (KTP dan ijazah).

4. Meminta KPU Sumut untuk ambil alih tahapan Pilkada Taput, karena IYE meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, karena diduga melakukan tindakan di luar hukum.

5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera membentuk tim investigasi dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Taput, diduga adanya permainan oknum KPU Taput dengan Paslon Nomor Urut 2.

6. Mendesak DKPP RI untuk segera pecat oknum KPU Taput, karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta mencoreng nama baik instansi KPU yang memilki asas Luber dan Jurdil dalam Pilkada 2024.

7. Meminta Kapolda Sumut untuk segera panggil dan periksa oknum KPU Taput dan Paslon Nomor Urut 2, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

8. Meminta Kapolri untuk segera membentuk tim investigasi terkait kasus proses pencalon di Pilkada Taput, yang diduga kebal hukum.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment